Contoh RPP Revisi Kur2013
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Madrasah : MA Terpadu Darul
Fallah
Mata Pelajaran : Fikih
Kelas / Semester : X /1
Sub Topik : Konsep Fikih dan Ibadah dalam Islam
Alokasi
Waktu : 2 x 45 Menit
A.
KOMPETENSI INTI
KI 1
|
:
|
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
|
KI 2
|
:
|
Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab,
peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan
pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai
permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan
alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan
dunia.
|
KI 3
|
:
|
Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta
menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai
dengan baksat dan minatnya untuk memecahkan masalah
|
KI 4
|
:
|
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah
abstrak terkait dengan pengembangan
dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan
metoda sesuai kaidah keilmuan.
|
B.
Kompetensi Dasar
1.1
Meyakini kesempurnaan
ajaran agama Islam melalui komlpleksitas aturan fikih
2.1
Menunjukkan perilaku taat terhadap
ketentuan hukum fikih dalam kehidupan sehari-hari
3.1
Memahami konsep fikih dalam Islam
4.1
Mempresentasikan/menyajikan konsep fikih Islam
C.
Indikator Pencapaian Kompetensi
3.1.1
Menjelaskan konsep fikih dalam Islam
3.1.2
Menjelaskan ruang lingkup fikih
3.1.3
Menjelaskan perbedaan fiqih,
syari’ah dan ibadah
3.1.4
Menjelaskan macam-macam ibadah dan
karakteristiknya.
4.1.1
Mempresentasikan konsep fikih Islam
D.
Materi Pembelajaran
1.
Konsep
Fikih dalam Islam
Fikih adalah ilmu tetang hukum syarak yang
bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci. Ulama fikih
sendiri mendefinisikan fikih sebagai sekumpulan hukum amaliyah (yang akan
dikerjakan) yang disyari’atkan dalam Islam. Dalam hal ini kalangan fuqaha
membaginya menjadi dua pengertian, yakni: pertama, memelihara hukum
furuk (hukum keagamaan yang tidak pokok) secara mutlak (seluruhnya) atau
sebagiannya. Kedua, materi hukum itu sendiri, baik yang bersifat qath’i
maupun yang bersifat dhanni.
2.
Ruang Lingkup Fikih
Ruang lingkup yang
terdapat pada ilmu Fikih adalah semua hukum yang berbentuk amaliyah untuk diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang
sudah dibebani atau diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syariat Islam
dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sedar, sudah masuk Islam).
3.
Perbedaan Fikih
dengan Syari’at
Syari’at adalah teks-teks suci yang bebas
dari kesalahan, baik isi maupun keautentikannya, yang darinya bersumber pemahaman
ulama yang mendalam yang menghasilkan kesimpulan hukum-hukum amaliah (fikih).
Upaya untuk memahami teks-teks suci yang dilakukan oleh para ulama untuk
menghasilkan hukum sesuatu inilah yang dikenal sebagai ijtihad. Dengan kata
lain, fikih merupakan hasil ijtihad para ulama yang tentu kualitasnya tidak
bisa disamakan dengan kesucian dua hal yang menjadi sumbernya, yakni al-Qur’an
dan al-Sunnah.
Adapun tujuan syariah secara khusus yang
lebih dikenal dengan istilah Maqhasid Al Syariah yaitu:
1.
Untuk memelihara agama (Hifdz Al
din)
2.
Memelihara jiwa (Hifdz al Nafs)
3.
Memelihara akal (Hifdz Al Aql)
4.
Memelihara keturunan (Hifdz Al
Nasl)
5.
Memelihara harta (Hifdz Al Mal)
4.
Ibadah dan
Karakteristiknya
Ibadah adalah semua
bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh ridho Allah dan mendambakan pahala
dari-Nya di akhirat.
Macam-macam Ibadah, Secara garis besar,
ibadah dibagi menjadi 2 yakni: ibadah khassah (khusus) atau mahdah
dab ibadah `ammah (umum) atau gairu mahdah.
a.
Ibadah mahdah adalah ibadah yang khusus berbentuk praktik atau pebuatan yang
menghubungkan antara hamba dan Allah melalui cara yang telah ditentukan dan
diatur atau dicontohkan oleh Rasulullah saw.
Oleh karena itu,
pelaksanaan dan bentuk ibadah ini sangat ketat, yaitu harus sesuai dengan
contoh dari Rasulullah seperti, shalat, zakat, puasa, dan haji.
b.
Ibadah gairu
mahdah adalah ibadah umum berbentuk hubungan sesama manusia
dan manusia dengan alam yang memiliki nilai ibadah. Ibadah ini tidak
ditentukan cara dan syarat secara detail, diserahkan kepada manusia sendiri.
Islam hanya memberi perintah atau anjuran, dan prisnip-prinsip umum saja.
Misalnya: menyantuni fakir-miskin, mencari nafkah, bertetangga, bernegara,
tolong-menolong, dan lain-lain.
Prinsip
prinsip-prinsip ibadah dalam Islam
Ibadah yang
disyari’atkan oleh Allah SWT dibangun di atas landasan yg kokoh, yaitu :
a. Niat
lillahi ta’ala
b.
Ibadah yang tulus kepada Allah SWT
semata haruslah bersih dari noda-noda kesyirikan. Apabila sedikit saja dari
kesyirikan bercampur dengan ibadah maka rusaklah ibadah itu.
c. Keharusan
untuk menjadikan Rasulullah SAW sebagai teladan & pembimbing dalam ibadah.
d. Ibadah
itu memiliki batas kadar dan waktu yang tidak boleh dilampaui.
e.
Keharusan menjadikan ibadah dibangun
diatas kecintaan, ketundukan, ketakutan dan
pengharapan kepada Allah SWT.
f.
Seimbang antara dunia akherat, artinya
proporsioanal tidak hanya semata-semata kehidupan akhirat saja yang dikejar
tetapi kehidupan dunia juga tidak dilupakan sebagai sarana beribadah kepada
Allah SWT
g.
Ibadah tidaklah gugur kewajibannya
pada manusia sejak baligh dalam keadaan berakal sampai meninggal dunia.
Tujuan
ibadah dalam Islam
Tujuan
ibadah adalah untuk membersihkan dan mensucikan jiwa dengan mengenal dan
mendekatkan diri kepada Allah SWT serta mengharapkan ridha dari
Allah SWT. Sehingga ibadah disamping untuk kepentingan yang bersifat
ukhrawi juga untuk kepentingan dan
kebaikan bagi diri sendiri, keluarga serta masyarakat yang bersifat duniawi.
Ruh
Ibadah
a. Al-Hubb (cinta)
b. Al-Khouf (takut)
c.
Ar-Raja’ (berharap)
E.
Kegiatan Pembelajaran
1.
Pertemuan
ke-1
a.
Pendahuluan
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
1
|
Guru mengucapkan salam dan berdoa bersama dengan siswa,
kemudian mengajak siswa untuk
mengikhlaskan hati semata-mata mengharapkan ridha Allah dalam
mempelajari konsep fikih dan ibadah dalam Islam.
|
10
|
2
|
Guru memeriksa kehadiran, kerapia berpakaian, kebersihan kelas (bersama-sama siswa membersihkan dan merapikan kelas kalau
kondisi kelas dalam keadaan tidak
bersih dan tidak rapi), dan mengatur posisi tempat duduk siswa untuk
disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran.
|
|
3
|
Guru dan siswa memperkenalkan diri.
|
|
4
|
Guru dan siswa menyiapkan buku pelajaran dan buku referensi yang relevan serta alat
tulis dan peralatan lain yang
diperlukan.
|
|
5
|
Guru menjelaskan
tujuan pembelajaran dan target yang hendak dicapai
|
|
6
|
Guru mengajukan pertanyaan secara komunikatif materi
sebelumnya, khususnya yang terkait dengan materi pembelajaran di MTs dan
masuk pada materi-materi fikih yang akan dipelajari di Madrasah Aliyah.
|
|
7
|
Guru melakukan apersepsi (menghubungkan pengetahuan yang lama dengan pengetahuan yang baru).
|
|
8
|
Guru memberikan pertanyaan berkaitan dengan materi yang
dipelajari.
|
|
9
|
Guru menampung jawaban sebagai bahan pembahasan dalam
materi konsep fiqih dan ibadah dalam Islam
|
|
10
|
Guru
mengajak siswa agar selalu mengamalkan ilmu pengetahuan yang diperoleh di
dalam kehidupan sebagai tanda syukur kepada Tuhan.
|
|
11
|
Guru membuat kesepakatan dengan siswa terkait kegiatan yang akan dilakukan (termasuk di dalamnya tentang
pembagian kelompok kerja siswa).
|
|
12
|
Guru menampilkan beberapa permasalahan dalam kehidupan terkait materi
pembelajaran dalam bentuk gambar atau video.
|
|
b.
Kegiatan Inti
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
1
|
Mengamati
1. Membaca
buku teks tentang konsep berpikir kronologis (diakronis), sinkronis, ruang
dan waktu dalam fikih.
2. Guru
meminta peserta didik untuk membaca sebentar tentang pengertian dan sumber
fikih Islam.
3. Guru
memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengamati beberapa permasalahan
yang terkait dengan pengertian dan sumber fikih Islam.
4. Peserta
didik mengamati gambar atau video tentang pengertian dan sumber fikih Islam.
|
|
2
|
Menanya
1.
Guru meminta peserta didik untuk
menjawab pertanyaan-pertanyaan pada cek kemampuan awal.
2.
Guru memberi kesempatan kepada
peserta didik untuk mengajukan pertanyaan terkait hasil pengamatan mereka
tentang pengertian dan sumber fikih Islam.
3.
Guru menampung pertanyaan peserta
didik dan memberi kesempatan kepada tiap peserta didik atau menunjuk secara
acak peserta didik untuk menjawab pertanyaan temannya.
4.
Guru mengajukan pertanyaan kepada
peserta didik terkait tentang pengertian dan sumber fikih Islam.
|
|
3
|
Mengeksplorasi
1.
Peserta didik mencari jawaban
pertanyaan pada cek kemampuan awal dengan membaca buku ajar dan buku
referensi lain.
2.
Peserta didik mengumpulkan
informasi dari tanya jawab yang dilakukan dan melengkapinya dengan membaca
buku ajar dan buku referensi terkait pengertian dan sumber fikih Islam.
3.
Peserta didik berdiskusi secara
berkelompok untuk mengidentifikasi dan menganalisis ragam informasi yang
diperoleh, kemudian dijadikan bahan untuk menyimpulkan tentang pengertian dan
sumber fikih Islam.
|
|
4
|
Mengasosiasikan
1.
Peserta didik menyusun hasil
diskusi tentang pengertian dan sumber fikih Islam.
2.
Peserta didik merumuskan tentang
pengertian dan sumber fikih Islam.
3.
Peserta didik menemukan hubungan
tentang pengertian dan sumber fikih Islam dengan pertanyaan konsep 5W + 1H
|
|
5
|
Mengomunikasikan
1.
Peserta didik menuliskan laporan
kerja kelompok.
2.
Peserta didik mempresentasikan
hasil kerja kelompok di depan kelas dan peserta didik dari kelompok lain memberikan
tanggapan.
3.
Guru memberikan penegasan terhadap
hasil pembelajaran peserta didik.
|
|
c.
Kegiatan Penutup
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
|
Guru
bersama peserta didik baik secara individual maupun kelompok melakukan
refleksi untuk:
|
|
|
1.
mengevaluasi seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil
yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung
maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
2. memberikan
umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
3. menginformasikan
rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya;
4. menutup
kegiatan pembelajaran dengan berdoa bersama sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
|
|
F.
Penilaian, Pembelajaran Remedial
dan Pengayaan
1.
Teknik Penilaian
Kompetensi
|
Metode/Teknik Penilaian
|
Bentuk sInstrumen
|
KI 1 dan KI 2
|
· Observasi
· Penilaian Diri
· Penilaian Teman Sebaya
|
· Lembar pengamatan Sikap dan Rubrik
|
KI 3
|
· Penugasan
· Tes Tertulis
|
· Soal Penugasan
· Tes Uraian dan Pilihan Ganda
|
KI 4
|
· Kinerja Presentasi
· Praktik
|
· Kinerja Presentase
· Rubrik
Penilaian
|
2.
Instrumen Penilaian
Pertemua
Ke
|
Kompetensi
|
Metode/Teknik Penilaian
|
Bentuk sInstrumen
|
I
|
KI 3
|
· Penugasan
|
· Soal Penugasan
|
II
|
KI 3
|
· Tes Tertulis
|
· Tes Uraian dan Pilihan Ganda
|
KI 4
|
· Kinerja Presentasi
· Praktik
|
· Kinerja Presentase
· Rubrik
Penilaian
|
|
III
|
KI 1 dan KI 2
|
· Observasi
· Penilaian diri
· Penilaian Teman Sebaya
|
· Lembar pengamatan Sikap dan Rubrik
|
3.
Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
a. Pembelajaran Remedial
Pembelajaran
remedial dilakukan segera setelah kegiatan penilaian.
· JIka
terdapat lebih dari 50% peserta didik yang mendapat nilai di bawah KKM; maka
dilaksanakan pembelajaran remedial (remedial
teaching), terhadap kelompok tersebut.
· Jika
terdapat 30%-50% peserta didik yang mendapat nilai di bawah KKM; maka
dilaksanakan penugasan dan tutor sebaya terhadap kelompok tersebut.
·
Jika
terdapat kurang dari 30% peserta didik yang mendapat nilai di bawah KKM; maka
diberikan tugas terhadap kelompok tersebut.
Peserta didik yang belum menguasai materi
akan dijelaskan kembali oleh guru materi tentang konsep fiqih dan ibadah. Guru
akan melakukan penilaian kembali dengan soal yang sejenis atau memberikan tugas
individu untuk merangkum materi syariah, fiqih dan ibadah. Remedial
dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan, boleh pada saat pembelajaran apabila
masih ada waktu, atau di luar jam pelajaran (30 menit setelah pulang jam
pelajaran selesai).
b.
Pengayaan
Pengayaan
diberikan kepada peserta didik yang mendapat nilai di atas 2,67 dengan cara
diberikan tugas mengkaji penerapan dan/mengerjakan soal-soal konsep fikih dan ibadah dalam Islam. (Guru mencatat dan
memberikan tambahan nilai bagi peserta didik yang berhasil dalam pengayaan).
G.
Bahan Ajar,
Media, Alat Peraga, & Sumber Belajar :
1.
Bahan ajar : buku, modul,
lembar observasi dsb
2.
Alat peraga : gambar, air, tanah,
batu
3.
Media belajar : Papan tulis, slide, film
4.
Sumber belajara :
a.
Buku fiqih siswa Kemenang
b.
Buku penunjang yang lain yang relevan.
c.
Internet, dsb
Mengetahui, Guru
Mata Pelajaran Fiqih
MA Terpadu Darul Fallah
Maman, S.Ag.M.PdI Ismail Saleh, S.PdI
NIP. NIP.