Cari Blog Ini

Selasa, 20 April 2010

Ciri-ciri Guru Profesional Terhadap Peningkatan Keberhasilan Belajar Pendidikan Agama Islam

a. Profesional dalam akademis

Sebagai seorang pendidik, guru bukan saja dituntut melaksanakan tugasnya secara profesional, tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan profesional. Dalam diskusi pengembangan model pendidikan profesional tenaga kependidikan, yang diselenggarakan oleh PPS IKIP Bandung tahun 1990, dirumuskan ciri suatu profesi yaitu :
1. Memiliki fungsi dan signifikansi sosial.
2. Memiliki keahlian atau keterampilan tertentu.
3. Keahlian atau keterampilan diperoleh dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4. Didasarkan atas disiplin ilmu yang jelas.
5. Diperoleh dengan pendidikan dalam masa tertentu yang cukup lama.
6. Aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional.
7. Memiliki kode etik.
8. Kebebasan untuk memberikan judgement dalam memecahkan masalah dalam lingkungan kerjanya.
9. Memiliki tanggung jawab profesional dan otonomi.
10. Ada pengakuan dari masyarakat dan imbalan atas layanan profesinya. (Nana Syaodi Sukmadinata, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek)

Sementara itu Abdul Rachman Shaleh juga menyebutkan beberapa ciri seorang guru profesional, di antaranya adalah :
1. Jabatan guru adalah tugas memanusiakan manusia dan lebih dari sekedar mencari nafkah.
2. Guru harus menunjukan kompetensi mengajar yang ditunjukan dengan ijazah dari LPTK yang bersangkutan.
3. Mengajar mempersyaratkan pemahaman dan keterampilan yang tepat.
4. Guru perlu meningkatkan dirinya setiap saat agar tumbuh dan berkembang dalam jabatan.
5. Guru harus memiliki kode etik yang disepakati. (Abdul Rachman Shaleh Pendidikan Agama Dan Keagamaan)

Di samping beberapa ciri tersebut di atas, ada beberapa ciri guru profesional yang lain yakni :
1. Memiliki rasa pengabdian kepada masyarakat, yakni ikut berperan serta dalam membangun masyarakat untuk mencapai kemajuan.
2. Bekerja atas dasar dorongan dan panggilan hati nurani, sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat yakni mencerdaskan peserta didik yang merupakan generasi penerus bangsa.

Dari penjelasan di atas, maka jabatan guru sebagai tenaga profesional dalam bidang akademis tidak bisa digantikan oleh manusia yang tidak berkompeten dan tidak profesional dalam masalah tersebut. Sama halnya dengan jabatan seorang dokter tidak bisa digantikan oleh manusia umumnya, karena tidak memiliki kemampuan dan keahlian dalam dunia kedokteran. Demikian juga jabatan-jabatan dalam bidang yang lain yang memerlukan keahlian khusus yang tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

b. Profesional dalam sikap/akhlak

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa akhlak itu sendiri sebagai disebutkan oleh Ibn Miskawaih dan Imam al Ghazali adalah eksperimen jiwa yang tampak dalam perbuatan dan meluncur dengan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan. Akhlak bukan suatu yang bersifat pembawaan, tetapi perlu diusahakan secara bertahap, di antaranya adalah melalui pendidikan.

Di dalam diri manusia, ada potensi untuk melakukan kebaikan dan ada pula potensi untuk melakukan keburukan. Apabila dalam kehidupan seseorang senantiasa dipupuk untuk melakukan kebaikan dan selalu bergaul dengan orang yang berakhlak baik, maka kemungkinan besar ia akan keluar menjadi orang yang baik dan itulah akhlaknya. Tetapi bila dalam kehidupan seseorang senantiasa dipupuk untuk melakukan keburukan dan senantiasa bergaul dengan orang yang berakhlak buruk, maka ia akan menjadi manusia yang berakhlak tidak baik atau tercela.

Berkaitan dengan profesional dalam sikap/akhlak, seorang guru sebagai tenaga profesional, bukan sekedar mempunyai keahlian dalam pengetahuan (teori), tetapi juga dituntut harus ahli pula dalam sikap/akhlak. Artinya, seorang guru sebagai tenaga profesional, disaat ia mengajarkan pengetahuan ia harus menunjukan sikap/akhlak yang baik dan mengikuti kode etik profesional keguruannya. Karena dia akan menjadi figur dan uswatu al hasanah yang akan ditiru oleh peserta didiknya.

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar: