Cari Blog Ini

Selasa, 20 April 2010

Profesionalisme Guru Terhadap Peningkatan Keberhasilan Belajar Pendidikan Agama Islam

Profesionalisme berasal dari kata profesi yakni bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu. (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Dr. Nana Sudjana menyatakan bahwa profesional berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian, dan sebagai kata benda berarti orang yang mempunyai keahlian. Artinya pekerjaan atau jabatan profesional tersebut memerlukan suatu keahlian khusus, seperti seorang dokter, ahli hukum Islam dan sebagainya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan dilakukan oleh orang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. (Moh. Uzer Usman Menjadi Guru Profesional)

Dr. Sikun Pribadi berpendapat bahwa, profesi itu pada hakekatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. (Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi)

Dari pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa guru profesional adalah guru yang mempunyai atau memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga dia mampu melakukan tugas dan perannya dengan baik dan benar. Seorang guru dikatakan profesional jika memiliki disiplin ilmu pengetahuan yang luas dan mendalam, memiliki keterampilan serta memiliki sikap yang dituntut oleh pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya.

Demikian halnya dengan pendidikan agama Islam. Pendidikan agama Islam akan bermutu dan dapat diperhitungkan oleh masyarakat jika pengelola pendidikan tersebut adalah tenaga-tenaga profesional dan mengerti tentang aturan main dalam pengelolaan pendidikan Islam. Pendidikan agama Islam juga akan menghasilkan peserta didik yang berkualitas tinggi jika staf pengajarnya adalah tenaga-tenaga guru yang profesional dalam bidangnya.

Oleh karena itu, pendidikan agama Islam tidak akan mencapai hasil yang optimal, tidak bermutu tinggi, tidak mencetak generasi yang berilmu, generasi yang beriman serta generasi yang bertaqwa kepada Allah SWT. apabila tugas pendidikan ini diserahkan kepada tenaga guru yang tidak profesional. Atau dengan kata lain, jika tugas pendidikan diserahkan kepada tenaga guru yang tidak profesional dan tidak kompetebel, maka akan terjadi kemunduran dan kehancuran pendidikan tersebut.

Hal tersebut sebagaimana disinyalir oleh Nabi Muhammad Saw dengan sabdanya :
اذا وسد الأمر الى غير اهله فانتظر الساعة
Artinya :
“Jika suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan profesinya, maka tunggulah kehancurannya” (HR. Bukhari).

Wallahu a’lam

Tidak ada komentar: