Cari Blog Ini

Selasa, 20 April 2010

Kompetensi Guru dalam Pendidikan Islam

Kompetensi adalah kewenangan, kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan suatu hal. Pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Kompetensi guru merupakan kemampuan dan kewenangan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Kemampuan dan kewenangan tersebut adalah dalam rangka melaksanakan profesi keguruannya dalam kegiatan pendidikan, sehingga kegiatan pendidikan tersebut bisa berjalan dengan baik dan benar dan menghasilkan peserta didik yang bermutu dan berkualitas tinggi, yang dapat diperhitungkan dimasyarakat.

Kompetensi guru dalam pendidikan Islam berarti kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan dan mengelola kegiatan pendidikan Islam. Pendidikan Islam akan mencapai tujuan yang dicita-citakannya apabila upaya pengelolaan pendidikan Islam tersebut dilaksanakan oleh tenaga-tenaga guru yang berkompeten, karena sering kali terjadi suatu kegiatan pendidikan mengalami stagnant hanya karena gurunya tidak kompeten.

Ada beberapa jenis kompetensi yang selalu ada pada setiap pendidik di antaranya adalah :

a. Kompetensi pribadi
Kompetensi pribadi yaitu, kemampuan seorang guru dalam mengembangkan kepribadiannya. Kemampuan pribadi ini meliputi beberapa hal, di antaranya adalah :
1. Kemampuan bertaqwa kepada Allah SWT. Dengan jalan mengkaji ajaran agama dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
2. Kemampuan mengembangkan sifat-sifat terpuji yang dipersyaratkan bagi jabatan guru. Seperti mengkaji sifat-sifat terpuji yang harus dimiliki oleh guru, membiasakan diri menerapkan sifat-sifat sabar, demokrasi, menghargai pendapat orang lain, sopan santun dan tanggap terhadap pembaharuan.
3. Kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi.
4. Kemampuan berinteraksi dengan masyarakat untuk melaksanakan misi pendidikan.
5. Kemampuan mengadakan bimbingan dan penyuluhan.
6. Kemampuan melaksanakan administrasi sekolah.
7. Kemampuan melaksanakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran.

b. Kompetensi kemasyarakatan
Kompetensi kemasyarakatan yaitu, kemampuan dan kewenangan seorang guru dalam mengembangkan dirinya dimasyarakat. Kemampuan ini meliputi beberapa hal di antaranya adalah :
1. Berinteraksi dengan sejawat atau sesama guru untuk meningkatkan kemampuan profesional. Seperti mengkaji hubungan kerja profesional, berlatih menerima dan memberikan balikan, membiasakan diri mengikuti perkembangan profesi.
2. Berinteraksi dengan masyarakat untuk penuaian misi pendidikan. Seperti mengkaji berbagai lembaga kemasyarakatan yang berkaitan dengan pendidikan, berlatih menyelenggarakan kegiatan kemasyarakatan yang menunjang usaha pendidikan dan lain-lain.
3. Kemampuan berperan dalam masyarakat. Seperti mengkaji hubungan manusia dengan lingkungan alamiah dan buatan, membiasakan diri menghargai dan memelihara mutu lingkungan hidup.

c. Kompetensi profesional
Kompetensi profesional yaitu, kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya. Kemampuan profesional ini meliputi beberapa hal :
1. Menguasai landasan pendidikan. Seperti mengenal tujuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. Dengan jalan mengkaji tujuan pendidikan, mengkaji kegiatan-kegiatan pengajaran yang menunjang pencapaian tujuan pendidikan.
2. Menguasai bahan pengajaran. Seperti menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar dan menengah dengan jalan mengkaji kurikulum tersebut. Menguasai bahan pengayaan dengan jalan mengkaji bahan penunjang yang relevan dengan bahan/mata pelajaran dan mengkaji bahan penunjang yang relevan dengan profesi guru.
3. Menyusun program pengajaran. Seperti menetapkan tujuan pembelajaran, memilih dan mengembangkan bahan pembelajaran, memilih dan mengembangkan strategi belajar mengajar, memilih dan mengembangkan media pengajaran yang sesuai, memilih dan memanfaatkan sumber belajar.
4. Melaksanakan program pengajaran. Seperti menciptakan iklim belajar mengajar yang tepat, mengatur ruang belajar, mengelola interaksi belajar mengajar.
5. Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan. Seperti menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran, menilai proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan. (Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional)

Kompetensi seorang guru dapat pula dibagi menjadi tiga bidang di anataranya adalah :
1. Kompetensi bidang kognitif, artinya kemampuan intelektual seperti penguasaan mata pelajaran, pengetahuan tetang metodelogi pengajaran, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang bimbingan dan penyuluhan, pengetahuan tentang administrasi kelas, pengetahuan tentang cara menilai hasil belajar peserta didik, pengetahuan tentang kemasyarakatan serta pengetahuan umum lainnya.
2. Kompetensi bidang sikap, artinya kesiapan dan kesediaan guru terhadap berbagai hal yang berkenaan dengan tugas dan profesinya. Misalnya sikap menghargai pekerjaannya, mencintai dan memiliki perasaan senang terhadap mata pelajaran yang dibinanya, sikap toleransi terhadap sesama guru, serta memiliki kemauan keras untuk meningkatkan hasil pekerjaannya.
3. Kompetensi prilaku/performance, artinya kemampuan guru dalam berbagai keterampilan/berprilaku, seperti keterampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul atau berkomunikasi dengan peserta didik, serta keterampilan melaksanakan administrasi kelas.

Kompetensi guru yang tersebut di atas merupakan profil kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru. Dan mutu pendidikan Islam akan lebih bagus dan menghasilkan peserta didik yang berkualitas apabila guru memahami kompetensi keguruannya.

Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar: