Cari Blog Ini

Selasa, 20 April 2010

Kode Etik Guru

Kode etik berasal dari dua kata, yaitu kode yang berarti tulisan (kata-kata, tanda). Sedangkan etika berarti aturan atau susila, sikap atau akhlak. (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Dengan demikian, kode etik secara kebahasaan berarti ketentuan atau aturan yang berkenaan dengan tata susila dan akhlak. Kode etik/akhlak itu sendiri sebagaimana disebutkan oleh Imam al Ghazali adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan perbuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.

Kode etik mengatur bagaimana seorang guru harus bertingkah laku sesuai dengan norma-norma pekerjaannya, baik berhubungan dengan peserta didik maupun dengan sesama guru. Tingkah laku/akhlak tersebut melekat dalam jiwa seseorang dan mendarah daging, sehingga meluncur dengan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan atau tanpa dibuat-buat. Karena apabila dibuat-buat, maka itu bukan akhlaknya melainkan suatu kepura-puraan.

Dalam dunia pendidikan kita, terkadang ditemukan guru yang tidak memiliki kode etik keguruan atau paham terhadap kode etik keguruan tetapi tidak diaplikasikan. Tidak menunjukan sikap/akhlak yang baik terhadap sesama guru dan tidak punya sopan santun layaknya seorang guru. Tidak mempunyai belas kasihan terhadap peserta didik, sehingga yang tampak adalah kekerasan, pelecehan dan pemerkosaan terhadap peserta didiknya.

Oknum guru semacam ini sering ditemukan di lingkungan dunia pendidikan kita dan guru seperti inilah yang menyebabkan merosotnya wibawa dan citra guru di mata masyarakat serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap guru pun menjadi berkurang.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada beberapa ciri kode etik yang perlu di perhatikan oleh seorang guru yakni :
a. Tingkah laku yang diperbuat itu telah mendarah daging dan menyatu menjadi kepribadian yang membedakan antara individu satu dengan lainnya.
b. Tingkah laku tersebut sudah dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa memerlukan pemikiran lagi.
c. Perbuatan yang dilakukan itu timbul atas tekanan dari orang lain.
d. Perbuatan yang dilakukan berada dalam keadaan yang sesungguhnya, bukan berpura-pura atau bersandiwara.
e. Perbuatan tersebut dilakukan dengan niat semata-mata karena Allah, sehingga perbuatan dimaksud bernilai ibadah dan kelak mendapatkan pahala dari Allah SWT. (Abuddin Nata, Manajemen Pendidikan Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia)

Sementara menurut Ramayulis kode etika guru di antaranya adalah :
a. Guru hendaknya mengajar dengan niat mengharapkan ridha dari Allah SWT.
b. Guru hendaknya tidak menolak untuk mengajar peserta didik yang tidak mempunyai niat tulus dalam belajar.
c. Guru hendaknya mencintai peserta didik seperti mencintai dirinya sendiri.
d. Guru hendaknya memotivasi peserta didik untuk menuntut ilmu seluas mungkin.
e. Guru hendaknya menyampaikan pelajaran dengan bahasa yang mudah dimengerti dan berusaha agar peserta didiknya dapat memahami pelajaran.
f. Guru hendaknya melakukan evaluasi terhadap kegiatan belajar mengajar yang dilakukannya.
g. Guru hendaknya bersikap adil terhadap semua peserta didik.
h. Guru hendaknya berusaha membantu memenuhi kemaslahatan peserta didik, baik dengan kedudukan ataupun hartanya.
i. Guru hendaknya terus memantau perkembangan peserta didik, baik intelektual maupun akhlaknya.

Sedangkan etika pendidik menurut Muhammad Jameel Zeeno di antaranya adalah :
a. Mengucapkan salam pada saat masuk ke dalam kelas.
b. Seorang guru tidak diperkenankan meminta peserta didiknya berdiri pada saat ia masuk ke ruang kelas.
c. Seorang guru sudah sepantasnya menunjukan wajah penuh senyum.
d. Seorang guru dianjurkan untuk memulai pelajarannya dengan mengatakan kalimat pembuka yang biasa dilakukan oleh Rasulullah Saw, sebagai berikut, Segala puji bagi Allah. Kami memuji, meminta pertolongan dan memohon ampun hanya kepada-Nya, dan seterusnya.
e. Seorang guru harus menggunakan kata-kata yang baik kepada peserta didiknya.
f. Seorang guru sebisa mungkin menghindari ucapan yang dapat melukai dan menjatuhkan perasaan orang lain terutama peserta didiknya, karena peserta didik akan belajar semua hal baik dan hal buruk dari gurunya.
g. Seorang guru hendaknya memperingatkan peserta didiknya yang menyibukan diri dengan hal lain selain pelajaran yang dikajinya.
h. Seorang guru hendaknya mengatur pertanyaan yang diajukan kepada peserta didik saat mengikuti pelajaran.
i. Seorang guru hendaknya memperhatikan etika Islam dengan tujuan untuk mengajari para peserta didiknya.
j. Seorang guru hendaknya menjaga kebersihan pakaiannya.
k. Seorang guru menempatkan posisi duduk untuk laki-laki di depan dan perempuan di belakang. Hal ini untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan. (Muhammad Jameel Zeeno, Resep Menjadi Pendidik Sukses)

Dengan demikian, kode etik adalah suatu istilah atau wacana yang mengacu kepada seperangkat perbuatan yang memiliki nilai, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, sopan atau tidak sopan. Dengan adanya kode etik keguruan tersebut, maka seorang guru terhindar dari segala penyimpangan dalam pembelajaran. Kode etik menjadi pedoman baginya untuk tetap profesional sesuai dengan tuntutan dan persyaratan profesi. Tetapi apabila seorang guru tidak atau bahkan sengaja untuk tidak menunjukan akhlak atau moralitas sebagai seorang guru, maka akan hilang wibawa dan citra keguruannya, yang pada akhirnya tidak dihormati baik oleh sesama guru maupun peserta didiknya lebih-lebih masyarakat.

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar: